Setelah memenangkan gugatan di Australia, 15.481 nelayan dan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu ganti rugi atas hilangnya mata pencaharian mereka. Untuk itu, Peraturan Presiden (Perpres) RI Tentang Optimalidsasi Pencemaran Laut Timor perlu segera diterbitkan.